JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai pembubaran ormas oleh pemerintah diperlukan untuk menertibkan ormas yang secara nyata memiliki asas selain Pancasila. Oleh karena itu, ia menilai tepat mekanisme pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. (Baca: Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)Ia menambahkan saat ini dalam Perppu Ormas pun pemerintah telah mengakomodasi proses pengadilan setelah ormas dibubarkan. Tjahjo menegaskan tak ada yang perlu diperdebatkan kembali jika ada ormas yang menentang Pancasila.
Source: Kompas October 23, 2017 10:52 UTC