"Mulanya pada Minggu (6/8) malam, saksi Erwin datang ke kediaman korban dengan dalih mendapat telepon dari pelaku yang mengaku Kasi Intel Kejari Jakbar," terangnya, Senin (7/8). Sebelum bertemu dengan pelaku, pelapor memastikan terlebih dahulu kebenaran dari pelaku yg mengaku Kasi Kejari itu," jelasnya. Dari pihak kejaksaan memastikan tidak ada petugas dari kejaksaan yang dimaksud pelapor. Saat bertemu, pelaku ditemani satu orang laki-laki dan meminta uang untuk menyelesaikan masalah pelapor sebesar Rp 150 juta," paparnya. "Dari pelaku, kami sita uang Rp 5 juta, handphone dan tas.
Source: Jawa Pos August 07, 2017 05:15 UTC