Sistem Ganjil-Genap Bakal Diterapkan di Jalan Rasuna SaidSenin, 07 Agustus 2017 | 11:58 WIBPolisi menilang pengendara mobil yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pembatasan kendaraan bernomor ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Kalau (pembatasan ganjil-genap) di Jalan Rasuna Said mau kami permanenkan sama dengan di Jalan Sudirman- Jalan Gatot Subroto," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin, 7 Agustus 2017. Untuk di Jalan Rasuna Said, Sigit mengatakan aturan tersebut akan diterapkan secara permanen. Beberapa ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Gatot Subroto, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman yang sebelumnya merupakan jalur 3 in 1.
Source: Koran Tempo August 07, 2017 04:52 UTC