Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor - News Summed Up

Menko Polhukam: Pemerintah Kaji Kebijakan Tidak Penjarakan Koruptor


Terkait rancangan kebijakan tersebut, menurut dia, pemerintah saat ini telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Namun, Menko Polhukam menerangkan pembahasan mengenai aturan ini masih pada tahap awal sehingga perlu lebih dimatangkan lagi konsep pemberian hukuman dan efek jeranya. Hukuman bagi mereka yang terbukti korupsi adalah penjara, tidak ada hukuman lain.


Source: Kompas July 26, 2016 11:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */