JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihak Istana telah mempersiapkan jalan keluar terkait kesalahan penulisan alias typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Baca juga: Aturan Usia Pimpinan KPK Disebut Typo, padahal Ada Usulannya dalam DIMPada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Mahfud melanjutkan bahwa UU KPK ini dipastikan menimbulkan masalah apabila sudah resmi berlaku. Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...Meski demikian, ketika ditanya apakah pihak Istana akan menyelesaikan persoalan hukum itu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu), Mahfud tidak mau menjelaskan lebih lanjut.
Source: Kompas October 11, 2019 22:52 UTC