Meski Ditugasi Impor, Bulog Tetap Serap Gabah Hasil Panen[JAKARTA] Pemerintah menerbitkan Perizinan Impor Beras sebanyak 500 ribu ton kepada Perum Bulog. "Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor, beras untuk keperluan umum adalah beras dengan kepecahan di atas 5% sampai dengan 25%. Dengan rincian dari Vietnam 141 ribu ton, Thailand 120 ribu ton dan India 20 ribu ton. Siti Kuwati mengatakan, berdasarkan Surat Izin Impor yang diberikan Kementerian Perdagangan, beras impor tersebut harus sudah tiba di Indonesia paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Disinggung soal penolakan impor dan kekhawatiran hasil panen tidak terserap oleh Bulog, Siti Kuwati menambahkan bahwa beras impor akan masuk ke gudang Bulog dan baru akan dikeluarkan untuk stabilisasi atas perintah rakortas.
Source: Suara Pembaruan February 08, 2018 00:22 UTC