Pemotongan anggaran itu dinilai kurang tepat, karena komisi itu sedang gencar membrantas mafia peradilan. Sebab anggaran untuk lembaga tersebut dikepras, sehingga ada beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan. Jika pemotongan anggaran itu positif dilaksanakan, maka akan ada beberapa kegiatan penting yang tidak bisa dilaksanakan. Anggaran yang rencananya akan dipotong nilainya cukup besar, mencapai Rp 38.531.253.000. JawaPos.com – Komisi Yudusial (KY) bakal tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
Source: Jawa Pos June 09, 2016 01:41 UTC