Mulai Detik Ini, Tak Ada Lagi Warga Kelas Dua! - News Summed Up

Mulai Detik Ini, Tak Ada Lagi Warga Kelas Dua!


KOMPAS.com – Amanat konstitusi secara tegas menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama. "Dalam negara konstitusi, tidak ada warga negara kelas satu ataupun warga negara kelas dua. Namun yang ada adalah warga negara Republik Indonesia," ujar Jokowi seperti diwartakan Kompas.com, Rabu (9/8/2017). Tujuannya jelas, agar tak ada lagi istilah warga negara kelas dua, kelas tiga, dan seterusnya. Kita semua adalah warga negara yang setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia!


Source: Kompas September 30, 2017 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */