TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai Senin, 13 April 2020 memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta dan sekitarnya. "Hari Senin kami akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Ahad, 12 April 2020. Pada Senin, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata. Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSBB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.
Source: Koran Tempo April 12, 2020 08:37 UTC