Kepala DKP Sumatra Barat, Yosmeri mengimbau pada para nelayan tradisional segera membuat kartu nelayan di kantor DKP masing-masing. Yakni, nelayan tradisional melaut dengan kapal lima hingga 10 gross ton. Untuk nelayan yang mendapat kecelakaan, hingga meninggal saat melaut mendapat santunan sebesar Rp 200 juta untuk keluarga. Sayangnya, Yosmeri menuturkan, di Sumbar banyak nelayan yang melaut menggunakan kapal di atas 10 gross ton. REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat (DKP Sumbar) mendata, sebanyak 21.500 dari 41.425 nelayan di daerah itu, menjadi penerima program asuransi jiwa satu juta nelayan.
Source: Republika August 04, 2016 18:11 UTC