OJK Atur Soal Usaha Pegadaian, Ini Penjelasannya - News Summed Up

OJK Atur Soal Usaha Pegadaian, Ini Penjelasannya


Selasa, 14 Februari 2017 | 14:25 WIBTEMPO/Fahmi AliTEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, bersamaan dengan sosialisasi peraturan untuk layanan teknologi keuangan (financial technology). Hingga saat ini sudah ada tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pegadaian telah mendapatkan izin usaha," ujar Firdaus, di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017. Baca: Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp 710 MiliarFirdaus menegaskan, peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia. Stakeholder usaha pegadaian adalah pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. "Kami berharap dapat mewujudkan ekosistem usaha pegadaian yang lebih baik," ucap Firdaus.


Source: Koran Tempo February 14, 2017 07:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */