OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legalREPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (19/5), telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (19/5), telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Rabu.Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian "Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum.
Source: Republika May 19, 2021 14:15 UTC