REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan agar mampu memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tanpa harus meminta kembali relaksasi restrukturisasi kredit dari otoritas, karena keringanan tersebut sudah diberikan selama dua tahun. Apalagi, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, saat ini para debitur atau peminjam kredit ke bank cenderung sudah memiliki kemampuan bayar yang meningkat. "Sudah dikasih waktu dua tahun dan sudah siap, dan sepertinya debitur-debitur juga sudah mulai," ujarnya di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/8). OJK saat ini sedang mengkaji untuk memperpanjang atau tidak, pemberlakuan peraturan relaksasi restrukturisasi kredit. Relaksasi tersebut diatur untuk berlaku selama dua tahun.
Source: Republika August 25, 2017 12:00 UTC