Seperti halnya yang dialami Niwen Khairiah, oknum PNS asal Pemko Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman yang menjerat Niwen Khairiah karena dia terlibat dalam sindikat mafia minyak Batam-Malaysia-Singapura. Entah ini korupsi atau apa, harus dibaca dulu putusan hukumnya lalu diberikan sanksi ke yang bersangkutan," ucapnya. Namun demikian, di menegaskan setiap tindakan PNS diluar ketentuan yang berlaku, dipastikan akan menerima sanksi yang setimpal. Untuk itu, dalam hal ini dia memperingatkan pada PNS di lingkungan Pemko Batam melakukan apapun yang bertentangan dengan peraturan.
Source: Jawa Pos January 25, 2017 00:05 UTC