REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat belum mengeluarkan hasil pemeriksaan atas rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi terkait kebijakan pembatasan cadar di lingkungan akademik. Tim Ombudsman RI mulai turun ke kampus IAIN Bukittinggi pada Kamis (22/3). Pemeriksaan Ombudsman RI juga diikuti oleh Dewan Kehormatan Dosen IAIN Bukittinggi. Ombudsman RI, kata Adel, hanya fokus kepada dugaan adanya maladiministrasi dalam proses pemberian sanksi kepada dosen Hayati. Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana menilai, perlu ada perundingan yang melibatkan unsur pimpinan kampus IAIN Bukittinggi, dosen yang bercadar, mahasiswa, dan tokoh masyarakat termasuk ulama.
Source: Republika March 23, 2018 12:00 UTC