JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa tidak ada rencana komersialisasi pendidikan secara menyeluruh di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Sebab, yang diatur hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Hal tersebut mengacu kepada draf UU yang telah beredar, di mana seringkali DPR mengatakan draf sedang dalam penyusunan. Sebelumnya, Jokowi menjelaskan terkait dengan berita UU Ciptaker yang mendorong komersialisasi pendidikan, kata dia hal itu tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). “Perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tuturnya, Jumat (9/10).
Source: Jawa Pos October 10, 2020 06:39 UTC