Kelebihan keempat, PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kelebihan kelima terkait impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19.
Source: Koran Tempo March 03, 2021 07:30 UTC