JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memantau sertifikasi lahan Monumen Nasional ( Monas) dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (4/11/2020). Penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryoni menegaskan, aset tanah negara, termasuk tanah Monas, mesti dikuasai negara. "Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” ujar Setya. Ia pun mengusulkan agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta.
Source: Kompas November 05, 2020 05:15 UTC