Berdasarkan data dari awal masa pandemi, yaitu 1 Maret hingga 31 Desember 2020, laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran kebijakan penanganan Covid-19 (PSBB) memiliki total hingga 8.345 laporan dan 2.898 diterima melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni terkait dengan aturan physical distancing , seperti berkumpul lebih dari lima orang, tidak menjaga jarak, berdesakan, dan lain sebagainya. Selain itu, kategori Hubungan Pekerja-Pengusaha yang meliputi peraturan tentang kapasitas maksimal di tempat kerja untuk meminimalisir kemungkinan klaster baru penyebaran Covid-19 juga harus diikuti oleh pelaku pengelola gedung kantor atau tempat kerja. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) pada penghujung 2020, sebanyak 524 perusahaan ditutup karena Covid-19, 12 di antaranya ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi. Dari total 8.345 laporan yang masuk, Pemprov DKI Jakarta berhasil menindaklanjuti sebanyak 8.155 laporan atau sebesar 97,7% (Jakarta Smart City, 2021).
Source: Koran Tempo December 09, 2021 17:27 UTC