Patrialis Akbar: Vonis Ini Akumulasi Kesalahan di Masa Lalu - News Summed Up

Patrialis Akbar: Vonis Ini Akumulasi Kesalahan di Masa Lalu


Patrialis Akbar: Vonis Ini Akumulasi Kesalahan di Masa LaluTerdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar berjalan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Kalau mau banding nanti saya ungkapkan di memori banding," kata Patrialis Akbar seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2017. Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun PenjaraPatrialis berujar vonis 8 tahun tersebut merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri. "Saya meyakini Allah memberikan kesempatan pada diri saya untuk membersihkan diri," ujarnya. Vonis terhadap Patrialis Akbar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Source: Koran Tempo September 04, 2017 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */