Pejabat Dukcapil Terlibat Pungli Bisa Dipecat - News Summed Up

Pejabat Dukcapil Terlibat Pungli Bisa Dipecat


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menuturkan, bakal meminta pejabat Dukcapil di daerah yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) untuk langsung dipecat. "Khusus Dukcapil, kalau ada pejabat terima pungli bisa langsung diberhentikan," kata dia, Jumat (12/11). Zudan menambahkan, bagi pejabat yang melakukan pungli kepada masyarakat, memang diakui tidak begitu saja langsung diberhentikan olehnya. Namun, pihaknya tetap akan meminta pemerintah daerah yang bersangkutan untuk langsung memberhentikan pejabat di tingkat kecamatan yang berbuat pungli. Tidak bisa juga kasih sanksi administrasi ke RT/RW kalau melakukan pungli," ujar dia.


Source: Republika November 11, 2016 17:47 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */