Pekerja mengangkut bahan konstruksi saat melakukan pembuatan tiang pancang (spun pile) di Pabrik Waskita Beton Precast, Karawang, Jawa Barat, 3 Agustus 2016. ANTARA/Risky AndriantoTEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP mulai memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli. Waskita Beton memastikan bahwa gugatan PKPU tersebut juga tida berdampak secara signifikan terhadap aktivitas usaha perseroan. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan PKPU kepada WSBP pada April lalu. Dalam petitum gugatannya, pihak Existama meminta majelis hakim untuk menyatakan Termohon PKPU (PT Waskita Beton Precast, Tbk) dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Source: Koran Tempo May 21, 2021 10:41 UTC