Pemalsuan Identitas, Pasangan Pernikahan Sejenis Jadi Tersangka[JEMBER] Ayu Pujiastutik (23) dilaporkan orangtua M Fadholi yang merasa ditipu ke Mapolres Jember, Jawa Timur. Diketahui Ayu ternyata seorang laki-laki yang bernama Ahmad Adi, dan bukan perempuan sebagaimana pengakuannya selama ini. “Saat mengurus dokumen sebagai syarat pernikahan di kantor desa maupun di Kantor Urusan Agama (KUA), Ahmad Adi juga berpenampilan layaknya perempuan. “Kita juga menetapkan Fadholi sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Sebab sejak awal laki-laki itu tahu bahwa Ayu Pujiastutik itu aslinya merupakan laki-laki bernama Ahmad Adi,” tandas Kapolres mengakhiri keterangannya.
Source: Suara Pembaruan October 25, 2017 00:11 UTC