Jabarekspres.com – Proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi keputusan definitif. Pasalnya masih ada proses dari pemecatan dr Terawan yang harus dijalani dan bukan mustahil bahwa keputusan akan berubah. “Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI, disebutkan anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Keputusan memberhentikan Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI. Maka, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.
Source: Jawa Pos March 29, 2022 16:07 UTC