Luhut menjelaskan, sekitar 70 anggota Din Minimi yang kembali dan menyatakan diri menyerah akan diberikan pengampunan oleh pemerintah. Dari 70 orang tersebut, 49 orang yang sudah kembali ke masyarakat akan diberikan pengampunan, sedangkan 21 orang lagi yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan akan diberikan abolisi. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengabulkan permintaan pengampunan dari salah satu kelompok pemberontak di Aceh, Din Minimi. Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai salah satu langkah pendekatan kultural yang dipakai pemerintah untuk meredam aksi dari kelompok-kelompok pemberontak seperti Din Minimi. Pemerintah sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka," ujar Luhut, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Source: Kompas July 21, 2016 12:22 UTC