“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” kata Rini. Rini meminta ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik Lebaran. Upaya melarang mudik Lebaran, lanjut Rini, semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik Lebaran melalui s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kemenpan-RB. Baca juga: Survei RRC: 27,1 Persen Warga Akan Tetap Mudik Lebaran 2021
Source: Koran Tempo May 06, 2021 09:10 UTC