JawaPos.com - Pemerintah memastikan bahwa mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap bisa mengikuti ujian calon penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS). Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Neger (Kemendagri), Arief M Edie, selama memenuhi syarat, pihaknya terbuka menerima mereka. “Boleh-boleh saja sepanjang memenuhi syarat,” ujar Arief di Jakarta, Jumat (18/8) sebagaimana dilansir JPNN (Jawa Pos Grup)Hanya saja, ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Mereka wajib mengikuti pembinaan tentang Pancasila terlebih dahulu. Apakah mereka wajib ikut pembinaan dalamsatu kelas, atau seperti apa,” pungkas Arief.
Source: Jawa Pos August 19, 2017 03:00 UTC