JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah resmi tetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Asusila Belasan Siswi SD di Kota Bogor Dibekuk PetugasMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, 27 hari libur nasional ini terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. “Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, dikutip dari Jawapos.com Selasa (12/9/2023). Menurut Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat.
Source: Jawa Pos September 12, 2023 07:34 UTC