JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Gresik, Jatim, belum mengambil sikap terkait keputusan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11–25 Januari. Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi seperti dilansir dari Antara di Gresik menjelaskan, secara garis besar keberadaan Perbup 22/2020 terkait penegakan protokol kesehatan sudah mewakili PSBB tersebut. Reza mengatakan, Pemkab Gresik telah memberlakukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu untuk menerapkan kerja dari rumah (WFH), melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/006/437.73/2020. Selain itu, menurut dia, Pemkab Gresik juga telah menunda rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari, seiring meningkatkan kasus Covid-19, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gresik No 360/987/437.96/2020 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama Gresik, serta UPT Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. ”Pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Airlangga.
Source: Jawa Pos January 06, 2021 14:20 UTC