Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dan Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Tempo/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkap keberatan atas pembuktian yang disampaikan oleh kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2021. Mereka keberatan lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuktikan polisi kepada hakim tidak lengkap. Jadi kami keberatan," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di lokasi. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengky selaku kuasa hukum dari termohon gugatan praperadilan ini mengaku tidak masalah dengan keberatan yang disampaikan kubu Rizieq Shihab.
Source: Koran Tempo January 06, 2021 14:15 UTC