Pemohon Paspor Baru Wajib Punya Deposit Rp 25 Juta, Ini AlasannyaRabu, 15 Maret 2017 | 18:56 WIBLoket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Pemohon paspor baru di Indonesia kini diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. "Syarat itu hanya diminta bagi mereka yang diduga kuat akan menjadi TKI nonprofesional. Bagi pemohon yang memiliki identitas kepegawaian tidak dimintakan syarat itu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2017. Ia yakin petugas pelayanan mampu mengidentifikasi pemohon yang berpotensi menjadi TKI nonprosedural.
Source: Koran Tempo March 15, 2017 11:48 UTC