JawaPos.com - Meski berstatuskan sebagai tersangka, Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Siwaji Raja tetap menyangkal perbuatannya. Menurut dia, penyangkalan yang dilakukan Siwaji Raja merupakan tindakan tidak kooperatif yang bakal menyulitkan tersangka sendiri. Dia menyebutkan, Siwaji Raja bakal dikenakan pasal pemberatan atas kasus penembakan korban Kuna dan percobaan pembunuhan pertama pada 2014 lalu. Dia juga menyatakan, tidak perlu melakukan konfrontir antara tersangka Siwaji Raja dengan tersangka pelaku penembakan Kuna lainnya. Hingga Selasa (24/1), Siwaji Raja masih menjalani pemeriksaan di Lantai II Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Source: Jawa Pos January 25, 2017 00:25 UTC