Pemulihan Kewarganegaraan Arcandra Perlu Diskresi Presiden - News Summed Up

Pemulihan Kewarganegaraan Arcandra Perlu Diskresi Presiden


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan diperlukan diskresi Presiden dalam proses pemulihan kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Refly memandang perlunya kebijaksanaan semua pihak untuk mempercepat proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra. Dia menilai diskresi Presiden untuk mengeluarkan kebijakan pemulihan status WNI bagi Arcandra harus memperoleh dukungan dari DPR. Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia tidak mengakomodasi seseorang berusia di atas 18 tahun memiliki dua kewarganegaraan. Sehingga status kewarganegaraan ganda Arcandra yang diakui di AS tidak lah berlaku di Indonesia dan yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Source: Republika August 26, 2016 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */