JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menilai, permintaan Atut agar bawahannya menunjukkan loyalitas adalah hal yang wajar. Hal itu dikatakan tim pengacara Atut saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017). "Perintah loyal adalah hal yang wajar terhadap pimpinan dan atasan," ujar salah satu pengacara Atut, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi). Dalam hal ini, loyalitas terhadap Atut berarti loyalitas untuk mendukung kebijakan demi mencapai tujuan Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu diakui Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Source: Kompas July 06, 2017 08:48 UTC