Pengamat: Dewas Harus Segera Buat Aturan Soal Penggeledahan - News Summed Up

Pengamat: Dewas Harus Segera Buat Aturan Soal Penggeledahan


Pengamat menilai KPK bisa gunakan aturan lama selama aturan kerja Dewas belum ada. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menggunakan aturan lama selama aturan kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk. "Seharusnya KPK masih gunakan cara hukum lama, sampai dengan Dewas sudah mimiki aturan tentang pemberian izin geledah," ujar Muzakir pada Republika.co.id, Jumat (10/1). Sebab, jika terlalu lama menunggu izin Dewas, bisa-bisa alat bukti akan hilang sebelum KPK melakukan penggeledahan. Seharusnya tambah dia, sebelum mengangkat SDM Dewas harus telah diatur masa transisi dan tugas Dewas selain yang tertera dalam UU.


Source: Republika January 10, 2020 18:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */