REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merapel gaji pengurus Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) sejak Juni 2017. Di mana founding fathers menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan ikhlas dan tulus, tanpa menerima imbalan atau gaji dari negara. Ditambah lagi, ungkap Adri kondisi negara saat ini dengan utang yang menumpuk dan harga-harga sembako yang melambung. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan data berbeda soal gaji ini. Gaji pokok Ketua Dewan Pengarah BPIP, kata Menkeu, tidak berbeda dengan gaji pokok yang diterima para pejabat negara lainnya, yakni sebesar Rp 5 juta.
Source: Republika May 29, 2018 03:45 UTC