Pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia itu memprediksi, pembahasan RUU Ciptaker akan bernasib sama dengan RUU KPK. Terkait tudingan bahwa RUU Ciptaker merupakan titipan pemilik modal, politikus PKB tersebut mengatakan bahwa RUU itu usul pemerintah. ”Pembahasan RUU Ciptaker selesai dalam tiga masa sidang sesuai aturan yang ada,” ujarnya. Senada, Partai Demokrat menilai pembahasan RUU itu terlalu terburu-buru dan kurang mencakup stakeholders yang berkepentingan, yakni rakyat, khususnya pekerja. Sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha.”Airlangga menambahkan, RUU Ciptaker juga menegaskan peran dan fungsi pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan.
Source: Jawa Pos October 05, 2020 03:47 UTC