REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Komika Muhadkly alias Acho tidak bisa dipidana atas keluhannya soal apartemennya di sebuah blog. Sebab ia menilai, apa yang disampaikan Acho dapat dikualifikasi sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi pengembang apartemen Green Pramuka. "Acho tidak bisa dipidanakan karena pencemaran nama baik melalui internet sebagaimana diancamkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 310 KUHP. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Merasa dicemarkan nama baiknya atas curhatan Acho tersebut, pengembang malah melaporkan Acho ke polisi.
Source: Republika August 08, 2017 00:22 UTC