Pengamat Tata Kota: IMB di Pulau Reklamasi Harus Dibatalkan - News Summed Up

Pengamat Tata Kota: IMB di Pulau Reklamasi Harus Dibatalkan


Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat tata kota Nirwono Joga menilai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi harus dibatalkan. Dikatakan Nirwono, urutan tersebut seharusnya dimulai dari pulau-pulau reklamasi harus dijelaskan dulu status hukumnya legal atau ilegal. Kedua, Raperda harus dipublikasikan ke publik, masyarakat diminta turut mengawal dalam pbahasannya, terutama pada rencana tata ruang zonasi pulau di mana IMB yang sudah dikeluarkan tersebut. "Misalnya jika dalam kondisi rencana tata ruang nanti zonasi tersebut untuk RTH maka IMBnya harus dibatalkan karena melanggar, tetapi jika nanti zonasinya untuk hunian maka IMB tersebut menjadi sah/legal. Selanjutnya, Dinas PTSP harus menarik seluruh IMB yang sudah diterbitkan tersebut dan berjanji tidak melakukan memproses permohonan IMB pulau reklamasi sampai dengan raperda tkait disahkan DPRD.


Source: Suara Pembaruan June 17, 2019 08:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */