JawaPos.com – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar tak dibuat kaget dengan tuntutan 1 tahun kepada penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Oleh karena itu, menurut dia, tuntutan 1 tahun kepada dua terdakwa tersebut terbilang aneh. Namun, di lain sisi, tuntutan tersebut dinilai wajar, karena kedua terdakwa diyakini bukan pelaku sesungguhnya. Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.
Source: Jawa Pos June 12, 2020 03:32 UTC