Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim - News Summed Up

Peraturan Baru MA: Ambil Foto hingga Rekam Sidang Harus Seizin Hakim


Hal itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut. Selanjutnya, para pihak yang hadir dalam sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering. Baca juga: KPK Harap Segera Keluar Perma yang Mengatur Sidang OnlineKemudian, orang yang hadir dalam sidang wajib berpakaian sopan. Tertuang pula larangan menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.


Source: Kompas December 20, 2020 05:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */