REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Hakim federal di Hawaii memblokir kebijakan eksekutif baru Presiden Donald Trump, Rabu (15/3). Putusan Hakim Distrik AS Derrick Watson mementahkan perintah eksekutif Trump soal larangan masuk enam negara mayoritas Muslim ke AS. Kebijakan baru ini merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya yang melarang warga dari tujuh negara masuk AS. Kebijakan revisi keluarga setelah perintah eksekutif terdahulu dijegal Jaksa Agung Washington, Bob Ferguson. Ia hanya menyebut perintah eksekutif presiden menyinggung agama tertentu.
Source: Republika March 16, 2017 09:11 UTC