Perkara Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok - News Summed Up

Perkara Kasus First Travel Dilimpahkan ke Kejari Depok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara ketiga tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang puluhan ribu calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Depok. Rencananya, berkas Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan serta barang bukti hasil kejahatan mereka akan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini, Kamis (7/12). Salah satu tim pengacara ketiga tersangka, Rudianto mengakui berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Menurut Rudianto, berkas perkara ketiga kliennya itu memang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Tahap dua dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok," kata Rudianto dalam pesan singkatnya.


Source: Republika December 07, 2017 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */