Perkosa Gadis 14 Tahun, Pelaku Bebas karena Nikahi Korban - News Summed Up

Perkosa Gadis 14 Tahun, Pelaku Bebas karena Nikahi Korban


Tempo/Indra FauziTEMPO.CO, Kuching - Seorang pria Malaysia didakwa telah memperkosa gadis 14 tahun di Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia timur. Namun pria bernama Ahmad Syukri Yusuf, 22 tahun, itu lolos dari jerat hukum karena menikahi korban. Jaksa mengatakan pengadilan di Kuching memutuskan tidak perlu melanjutkan perkara itu setelah Ahmad mengajukan surat nikah dan gadis itu menarik pengaduannya. Pemerkosaan di Kuching itu terjadi akhir tahun lalu. Adapun sekitar 16 ribu perempuan di Malaysia menikah sebelum berulang tahun ke-15.


Source: Koran Tempo August 06, 2016 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */