"Keterlambatan PKPU pencalonan akan berpengaruh kepada persiapan pencalonan DPR dan DPRD. PKPU yang dimaksud Arief adalah rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) dan pasal 9 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Firman membenarkan jika dalam rapat pendahuluan pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU), pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi telah dibahas oleh DPR, KPU dan pemerintah.
Source: Republika May 20, 2018 11:03 UTC