Kuasa Hukum lainnya saat Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menskors sidang selama 10 menit pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan permohonan sengketa pilpres yang diajukan kubu 02 pada 10 Juni 2019 telah keluar dari konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurut dia, sebagian besar permohonan itu tidak menyangkut hasil pilpres 2019. Menurut Titi, ada 6 poin substansi dalam permohonan kubu 02. Menurut Titi, 6 hal pokok di atas adalah substansi permohonan kubu 02.
Source: Koran Tempo June 15, 2019 09:56 UTC