Permohonan Banding Jessica Ditolak Pengadilan Tinggi DKI - News Summed Up

Permohonan Banding Jessica Ditolak Pengadilan Tinggi DKI


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jessica tetap dibui 20 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu. "Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017). Jamaludin mengatakan penolakan banding ini diputuskan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo beserta Hakim Anggota Sri Anggarwati dan Pramodana KK Atmadja yang memeriksa berkas permohonan banding dan kontra memori bandingnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum Jessica mendaftarkan memori banding setebal 148 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Desember lalu.


Source: Kompas March 13, 2017 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */