Perpu Corona: Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang Pandemi - News Summed Up

Perpu Corona: Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang Pandemi


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, kemarin, 31 Maret 2020. Dalam Pasal 2 Perpu itu, termaktub upaya pemerintah untuk mengendalikan stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satu upaya itu dilakukan dengan menerbitkan surat utang negara atau surat berharga syariah negara dengan tujuan tertentu, dalam rangka menyikapi pandemi corona. "Menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli olehBank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), investor korporasi, dan atau investor ritel," tulis pasal itu. Dalam pasal lainnya, yakni Pasal 16, yang masih berkaitan dengan Pasal 2, Jokowi merestui Bank Indonesia untuk membeli surat utang berjangka panjang di pasar perdana terkait pandemi corona.


Source: Koran Tempo April 01, 2020 03:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */