JawaPos.com – Polda Jatim melakukan evaluasi secara bertahap pada penerapan electronic traffic law enforcement (e-TLE) di Surabaya. Teddy menyatakan, bentuk pelanggaran yang mendapatkan dispensasi itu hanya bisa dibuktikan dengan cara mengonfirmasi tilang. Mantan Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jatim tersebut mengatakan, pelanggaran yang paling bisa dimaklumi petugas saat mobil ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran lewat. Teddy menerangkan, dispensasi pelanggaran itu baru bisa diberikan setelah pelanggar mengonfirmasi tilang di Siola. Di sana dia terekam CCTV karena dianggap melanggar lampu merah.
Source: Jawa Pos January 27, 2020 10:47 UTC