JawaPos.com - Kepolisian Metro Seoul pada Senin (18/3) dikabarkan akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Seungri dan Jung Joon Young. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pada Kamis (14/3), keduanya dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kasus mereka. Melansir Koreaboo, Jung Joon Young akan ditangkap karena diketahui melanggar UU tentang Kasus Khusus Kejahatan dan Kekerasan Seksual, sedangkan Seungri telah melanggar UU tentang Hukuman Pengaturan Seks Komersial. Pada Jumat (15/3) dini hari, bersamaan dengan pemeriksaan Jung Joon Young yang berlangsung selama 21 jam, polisi menggerebek dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan mobil Jung Joon Young. Dari hasil penyelidikan polisi, log percakapan terbaru yang ditemukan dari chat Jung Joon Young, dirinya berpotensi terikat dengan perdagangan seks.
Source: Jawa Pos March 18, 2019 00:56 UTC